Politik Dalam Pelaku Pemuda Indonesia untuk Lebih Baik

“ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, itulah bunyi pasal satu ayat dua UUD 1945. Kalau kita bicara pemerintah dalam arti luas maka Indonesia bisa disebut sebagai salah satu promotor sistem pemerintahan modern. Hal ini ditengarai karena di Indonesia terdapat tiga pembagian kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan ini sering disebut dengan Trias Politika yang pertama kali dikemukakan ahli hukum dari Perancis bernama Montesquie. Pada penerapannya di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden dan wakil presiden serta para menteri.Sedangkan kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Terakhir adalah yudikatif yakni kekuasaan untuk mengawasi kinerja lembaga eksekutif dan legislatif yang dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konsitusi, dan Komisi Yudisial.,untuk selanjutnya klik disini....!

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © CINTA TANAH AIR